sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah

News editor Muhammad Refi Sandi
17/02/2025 06:43 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah (FOTO:MNC Media)
Ada Efisiensi, Kemenag Tetap Salurkan Insentif Guru RA dan Madrasah (FOTO:MNC Media)

“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar mengatakan juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thohib.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement