Pada prinsipnya, kata dia, upaya dugaan gratifikasi seharusnya sejak awal ditolak. Apalagi, sudah diindikasikan pemberian itu dilakukan dari seseorang yang memiliki kepentingan atau maksud tujuan tertentu.
"Itu sebaiknya ditolak dari awal. Tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima. Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan," kata dia
(Febrina Ratna Iskana)