sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Inflasi, KPK Naikkan Batas Pelaporan Gratifikasi Jadi Rp1,5 Juta

News editor Felldy Utama
28/01/2026 17:46 WIB
Ketua KPK mengungkapkan inflasi menjadi dasar adanya perubahan terkait aturan mengenai gratifikasi.
Ada Inflasi, KPK Naikkan Batas Pelaporan Gratifikasi Jadi Rp1,5 Juta. (Foto: iNews Media Group)
Ada Inflasi, KPK Naikkan Batas Pelaporan Gratifikasi Jadi Rp1,5 Juta. (Foto: iNews Media Group)

Pada prinsipnya, kata dia, upaya dugaan gratifikasi seharusnya sejak awal ditolak. Apalagi, sudah diindikasikan pemberian itu dilakukan dari seseorang yang memiliki kepentingan atau maksud tujuan tertentu.

"Itu sebaiknya ditolak dari awal. Tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima. Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan," kata dia  

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement