IDXChannel - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan yang mendasari adanya perubahan terkait aturan mengenai gratifikasi.
Salah satunya terkai inflasi yang terjadi di Indonesia.
"Kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu," kata Setyo usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Diketahui, salah satu perubahan aturan ada pada nilai batas wajar atau tidak lapor gratifikasi yang kini menjadi Rp.1.500.000 per pemberi, dari yang sebelumnya Rp.1.000.000.
"Mungkin ya kita melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp1.500.000 sekarang. Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," ujarnya.
Dengan kondisi itu, dia berharap tidak ada perbuatan suap. KPK juga memberikan tempo waktu selama 30 hari untuk menerapkan aturan tersebut.
Pada prinsipnya, kata dia, upaya dugaan gratifikasi seharusnya sejak awal ditolak. Apalagi, sudah diindikasikan pemberian itu dilakukan dari seseorang yang memiliki kepentingan atau maksud tujuan tertentu.
"Itu sebaiknya ditolak dari awal. Tapi kemudian mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima. Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan," kata dia
(Febrina Ratna Iskana)