IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons terkait adanya laporan Bonus Hari Raya (BHR) ojek online (ojol) yang hanya menerima Rp50 ribu. Dia pun memastikan akan mengkaji laporan ini.
"Ada masuk juga beberapa kenapa seperti ini. Kita juga harus kaji, saya harusnya ada pertemuan dengan manajemen tapi dengan adanya agenda kita reschedule," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Yassierli menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) terkait BHR, ketentuan pemberian didasarkan pada kinerja dan produktivitas pengemudi.
"Jadi memang dalam SE itu kita bicara kepada mereka yang dikategorikan berkinerja baik dan produktif, kalau kita lihat ada yang dapat Rp900 ribu, ada yang berapa gitu kan. Challenge-nya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengategorikan di luar itu," kata dia.