"Kami pemerintah khususnya Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tidak bisa intervensi, tetapi kami menengarai memang ada persoalan dengan UU tentang pengadilan HAM tahun 2000 silam. Karena itulah, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)