Dari temuan tersebut, lanjut Lamlam Masropah, ada beberapa poin penting. Pertama bahwa surat suara tidak diberikab kepada pemilih.
"Kedua surat suara tersebut sudah dianulir kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak. Laporan cepatnya seperti itu. Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," katanya.
(NIY)