sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Surat Suara Tercoblos sebelum Waktu Pemungutan, Ini Kata Bawaslu

News editor Fani Ferdiansyah
14/02/2024 21:21 WIB
Bawaslu Kabupaten Garut memastikan jika surat suara yang telah tercoblos itu masuk dalam kategori surat suara rusak.
Ilustrasi surat suara di TPS (MNC Medua)
Ilustrasi surat suara di TPS (MNC Medua)

Dari temuan tersebut, lanjut Lamlam Masropah, ada beberapa poin penting. Pertama bahwa surat suara tidak diberikab kepada pemilih.

"Kedua surat suara tersebut sudah dianulir kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak. Laporan cepatnya seperti itu. Prosesnya sekarang sedang dibuat untuk LHP (laporan hasil pemeriksaan) untuk dituangkan dalam pelaporan hasil pengawasan," katanya. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement