"Kalo ada transaksi yang kemudian berhubungan dengan fraud yang kemudian ada indikasi pidana kemudian kita menyampaikan ke PPATK," tambahnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) diawali pada tanggal 8 Maret 2023 Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan di publik mengenai transaksi Rp349 T ini.
"Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun, menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim tapi saya cek semuanya belum ada," jelasnya.
Dia melanjutkan bahwa ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. "Namun surat itu tidak ada angkanya," ujar Sri Mulyani.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi dengan total 300 surat dan terdapat angka total transaksi Rp349 triliun.