IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan dari transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga terindikasi sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hanya ada Rp3,3 triliun yang terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp3,3 triliun ini tahun 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di inquiry tadi," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti. Dia menjelaskan nilai transaksi Rp3,3 triliun tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023.
Bahkan dalam dana Rp3,3 triliun itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test.
"Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dalam rangka untuk pidana, korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk mengecek tadi profiling risk dari pegawai kita. Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes dari integritas dari staf kita," tuturnya.