"Potensi kerugian dari ke-82 kasus pertanahan tersebut nilainya ditaksir bisa melebihi Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare," kata AHY.
Dirinya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan keseriusan Satgas Anti-Mafia Tanah dalam memberantas mafia tanah.
"Ini bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN bersama Satuan Tugas, lantaran mereka dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga negara. Mari kita gebuk mafia tanah," ujarnya.
(FRI)