IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan mafia tanah tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian ATR bersama Polda Sulawesi Tenggara dan menangkap dua orang tersangka.
“Dengan sinergitas, kita ingin menuntaskan masalah-masalah pertanahan karena ini telah melabrak rasa keadilan, dan merugikan secara hukum. Kita ingin memberikan kepastian, utamanya yang telah memiliki sertifikat tanah terlindungi,” tegas AHY, Jumat (26/4).
Menurutnya, dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka menguasai tanah masyarakat dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu seluas 40 hektare (ha). Bahkan mafia tanah itu memenangkan kasus sengketa tanah di tingkat pengadilan.
Akibat perbuatan, kerugian korban dan negara mencapai sekitar Rp300 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu, dan terancam pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.