Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Masyarakat yang berada dan bermukim di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga perlu mewaspadai potensi bahaya lahar. Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Berton mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas gunung api.
"Masyarakat dan pengunjung agar mematuhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya, tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Warga yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar," imbaunya. (Febrina Ratna Iskana)