IDXChannel- Pemerintah Amerika Serikat memulai menginvestigasi terhadap impor obat-obatan dan semikonduktor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pemberlakuan tarif impor dengan alasan keamanan nasional.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (15/4/2025), pemberitahuan resmi terkait penyelidikan diunggah ke Federal Register dan berlaku mulai besok.
Pemerintah AS berencana menggunakan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 sebagai dasar hukum untuk mengenakan tarif. Proses penyelidikan ini ditargetkan selesai dalam waktu 270 hari.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah melakukan penyelidikan serupa terhadap impor tembaga dan kayu. Di masa jabatan pertamanya, penyelidikan semacam ini menjadi dasar pemberlakuan tarif atas baja, aluminium, dan produk otomotif.
Tarif impor sebesar 10 persen pun mulai diberlakukan sejak 5 April 2025 kemarin, meski obat dan chip masih dikecualikan.