Tujuannya hanya satu, yakni untuk memastikan agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang dapat disewa. Adapun Kerry bersam Dimas, Sani dan Agus kemudian melaksanakaan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yak Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegan gain sebesar USD2,617,683,340.41 atau setara 45,4 triliun.
"Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41," tulis dakwaan itu.
(Nur Ichsan Yuniarto)