"Tetap saja dipantau apabila terjadi gejala-gejalanya saya sebutkan, tadi itu bisa demam bisa, batuk, pilek dan dilanjutkan dengan berkurangnya frekuensi maupun diare. Maka ini menjadi catatan bagi kita dan segera dibawa ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan," jelas dr Syahril.
Larangan obat dijual obat sirup dan dikonsumsi sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan yaitu Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Sebagai upaya mencegah jumlah kasus yang lebih banyak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022).
(NDA)