Terlebih, kata Afif, kini seluruh tahapan kepemiluan hanya menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, diyakini tak ada aktivitas jajaran KPU yang terganggu, meski harus dilaksanakan di kantor.
"Kita tidak terganggu dari sisi aktivitas karena sekarang di daerah-daerah masih mengikuti seluruh skema aktivitas dengan pelaksanaan Pilkada. Mungkin setelah itu, setelah selesai Pilkada, baru kita akan menyesuaikan dengan efisiensi-efisiensi lanjutan," kata Afif.
(Dhera Arizona)