"Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadi perceraian. Seperti adanya perselingkuhan, faktor menikah karena paksaan, kesulitan ekonomi, perselisihan yang berkepanjangan," katanya.
Dia meanjutkan, hingga saat ini ada 229 kasus telah di putus oleh Pengadilan Agama setempat.
Menurutnya, ada 229 perempuan berstatus janda ini terjadi dua bulan trakhir selama Desember 2023. Rinciannya yakni 106 perkara diantaranya, 21 perkara cerai talak dan 85 perkara cerai gugat.
Kemudian, Januari 2024 ada 123 perkara perceraian telah diputus pengadilan, meliputi 44 perkara cerai talak dan 79 perkara cerai gugat.
"Sebelum langsung memutuskan pengadilan memberi ruang mediasi kepada para pihak. Harapannya ada titik temu atau solusi selain harus bercerai. Sehingga rumah tangga yang sudah dibangun tetap utuh," pungkasnya.
(NIY)