sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/08/2021 09:53 WIB
Pada perpanjangan kali ini, terdapat tambahan satu daerah yang akan menjalankan PPKM berlevel 2.
Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pada perpanjangan kali ini, terdapat tambahan satu daerah yang akan menjalankan PPKM berlevel 2. Jika sebelumnya hanya Kabupaten Tasikmalaya maka pada perpanjangan ini Kabupaten Sampang juga akan memberlakukan PPKM level 2.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ketentuan lengkap pelaksanaan PPKM Level 2 di daerah Jawa dan Bali:

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 , dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan,

2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement