sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/08/2021 09:53 WIB
Pada perpanjangan kali ini, terdapat tambahan satu daerah yang akan menjalankan PPKM berlevel 2.
Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) Perhotelan non penanganan karantina; dan

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement