sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
10/08/2021 09:53 WIB
Pada perpanjangan kali ini, terdapat tambahan satu daerah yang akan menjalankan PPKM berlevel 2.
Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Sekolah di Tasikmalaya dan Sampang Bisa Tatap Muka, Ini Aturan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik); dan,

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;

2) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf,

D. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%;

E. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

F. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat;

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8
Advertisement
Advertisement