Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN.
Dia pun mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah. Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah.
“Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegasnya.
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah merupakan bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.
Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah, minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang, untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.