IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang mengawasi dan mengelola dana keagamaan lintas agama. Fungsinya mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor keuangan.
Gagasan tersebut dia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Kami mengusulkan adanya semacam otoritas khusus, semacam OJK bagi dana keagamaan, agar pengelolaan zakat, wakaf, maupun dana umat lainnya bisa lebih efektif dan aman,” ujarnya.
Menurut Nasaruddin, potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Data Baznas menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, meski realisasinya baru sekitar Rp41 triliun.