IDXChannel – Pemerintah akan melakukan pembatasan angkutan barang melintas di sejumlah ruas tol pada saat angkutan mudik lebaran 2023. Hal ini didasari oleh keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Keputusan Bersama tersebut ber Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan hal itu guna menjamin kekeselamatan dan memperlancar lalu lintas arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Hendro, Rabu (5/4/2023).
Hendro mengatakan pembatasan tersebut berlaku pada mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.