Dalam Nota Kesepakatan ini, BPTJ mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain menyiapkan anggaran operasional, dan menyinergikan serta melaksanakan perencanaan.
"Sementara Pemerintah Kota Bekasi bertugas dan bertanggung jawab untuk mengusulkan rute dan menerbitkan izin trayek yang diperlukan serta menyiapkan rencana manajemen dan rekayasa lalu lintas,” ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).
Sementara itu, Direktur Angkutan BPTJ Tatan Rustandi menuturkan, perencanaan BTS di Kota Bekasi yang akan dihadirkan pada 2024 tersebut masih harus melewati beberapa tahapan di antaranya penyusunan naskah akademik yang berisi desain rencana operasi layanan, uji coba koridor, dan evaluasi dari pelaksanaan uji coba tersebut.
Untuk tahap awal direncanakan dua koridor yaitu koridor 1 Summarecon Bekasi - Vida dan koridor 2 Terminal Bekasi - Pondok Gede.