Ke-28 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah penerima 1 unit motor trail yang terdiri dari Kota Sabang, Kab Aceh Jaya, Kota Subulussalam, Kab Tapsel, Kab Lampung Barat, Kota Tangerang, Kab Pandeglang, Kab Cianjur, Kab Cilacap, Kab Batang, Kab Tulungagung, Kab Bima, Kab Luwu, dan Kota Kendari.
Adapun keempat belas bantuan 1 unit portable fire pump diberikan kepada Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Gresik, Kabupaten Badung, Kota Bima, Kota Banjarmasin, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Halmahera Barat.
"Penyerahan bantuan pemerintah ini di samping untuk memperkuat kapasitas sarana dan prasarana di daerah, juga terutama untuk meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam memenuhi response time maksimal 15 menit sampai di lokasi bencana atau kebakaran,” sambung Safrizal.
Sebagai informasi, kebencanaan dan kebakaran merupakan sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini perlu digarisbawahi karena menentukan aspek peningkatan kemampuan baik dari sarana prasarana, prosedur maupun sumber daya manusia.
"Tak bosan-bosannya kita selalu mengingatkan bahwa urusan Trantibumlinmas merupakan urusan mandatory yang bersifat wajib pelayanan dasar sehingga perlu menjadi atensi dan dimasukkan dalam skala prioritas dalam pengambilan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutup Safrizal. (RRD)