Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang Ambar Prasetyo mengemukakan uji berkala alias uji KIR dilakukan tiap 6 bulan sekali untuk mengetahui kelayakan teknis kendaraan.
“Kendaraan yang tidak lulus uji, atau sudah habis masa berlakunya uji berkala, tentu secara teknis dia tidak layak di jalan. Kami akan lakukan penundaan keberangkatan jika (ada temuan) tidak standar skala besar,” tambahnya di lokasi pengecekan.
Bersama Satlantas Polrestabes Semarang, kata Ambar, pihaknya juga rutin cek di lapangan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Tujuannya untuk memantau, mengawasi sekaligus menertibkan kendaraan yang tidak lolos uji berkala.
“Masih ditemukan ada beberapa armada (yang dicek sebelumnya), yang kita laukan ramcek ternyata ada yang tidak standar, jumlahnya masih di bawah 25 persen dari total kendaraan yang sudah kita ramcek. Penindakannya penundaan perizinan (keberangkatan) kondisi yang tidak layak ini,” tandasnya.
Salah satu penumpang travel yang armadanya dilakukan pengecekan, Siswanto, mengapresiasi yang dilakukan petugas.