sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Penyakit PMK, Hewan Kurban yang Masuk Sukabumi Wajib Vaksin

News editor Dharmawan Hadi
09/06/2023 07:02 WIB
Pemberian vaksinasi kepada hewan kurban yang datang dari luar daerah wajib dilakukan maksimal 21 hari sebelum hari pemotongan
Antisipasi Penyakit PMK, Hewan Kurban yang Masuk Sukabumi Wajib Vaksin (FOTO:MNC Media)
Antisipasi Penyakit PMK, Hewan Kurban yang Masuk Sukabumi Wajib Vaksin (FOTO:MNC Media)

Lebih lanjut Adrian mengatakan, selain melakukan vaksinasi PMK, pedagang hewan kurban juga diwajibkan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asalnya. 

"Apabila tidak memiliki syarat tersebut, pemerintah tidak akan segan-segan untuk menutup tempat usaha tersebut dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli," ancam Andrian.

Kota Sukabumi menjadi salah satu kota tujuan kedatangan sapi dari berbagai daerah, ujar Adrian, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, pihaknya memprediksi, jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 lalu, Sukabumi menerima 20 ekor sapi dari Salatiga, Jawa Tengah dan dua di antaranya positif PMK. Di tahun 2023 ini, DKP3 Kota Sukabumi tidak ingin kecolongan lagi seperti saat Hari Raya Idul Adha tahun 2022 lalu, dan melakukan pencegahan lebih dini dengan wajib vaksin.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement