IDXChannel - Dalam mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan kurban di lebaran Idul Adha ini, Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, mewajibkan vaksin kepada hewan kurban yang masuk ke Sukabumi dengan menunjukkan sertifikatnya.
Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Andrian Heriadi mengatakan, pemberian vaksinasi kepada hewan kurban yang datang dari luar daerah wajib dilakukan maksimal 21 hari sebelum hari pemotongan hewan kurban. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan hewan tersebut aman untuk dikonsumsi.
"Pemberian vaksin ini juga bertujuan agar hewan kurban dalam kondisi sehat selama berada di kandang. Hewan kurban yang telah mendapatkan vaksin PMK akan diberi tanda khusus di bagian telinganya," ujar Andrian kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/6/2023).
Sejauh ini di wilayah Kota Sukabumi, lanjut Andrian, masih kondisi aman dari PMK, Andrian juga berharap hal tersebut terus berlanjut hingga akhir Hari Raya Idul Adha tidak ada kejadian PMK di wilayah Kota Sukabumi.
"Kami belum menerima laporan wabah PMK pada hewan kurban. Meski demikian, kegiatan monitoring dan vaksinasi akan terus dilakukan dengan melibatkan 120 orang tenaga medis dan dokter hewan. Kita juga sedang galakkan pantauan termasuk kegiatan vaksinasi khususnya PMK," ujar Adrian.