IDXChannel - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengambil langkah besar dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak Ukraina.
Namun, apakah Putin benar-benar bisa diadili di Den Haag?
Negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin dan Komisaris Kepresidenan Rusia untuk Hak-Hak Anak, Maria Lvova-Belova, jika keduanya memasuki wilayah mereka.
"Itu benar," kata jaksa ICC Karim Khan kepada AFP ketika ditanya apakah Putin bisa ditangkap jika dia menginjakkan kaki di salah satu dari 123 negara anggota ICC, dilansir dari AFP pada Sabtu (18/3/2023).
Di sisi lain, ICC tidak memiliki pasukan sendiri untuk mejalankan perintah penangkapan yang dikeluarkannya. ICC sepenuhnya bergantung pada komitmen negara anggota ICC.
Negara-negara bisa saja tidak mengikuti kemauan ICC. Sebelumnya, eks pemimpin Sudan Omar al-Bashir berhasil mengunjungi sejumlah negara anggota ICC termasuk Afrika Selatan dan Yordania meskipun ada surat perintah penangkapan.
“Langkah yang sangat signifikan oleh ICC tetapi kemungkinanya kecil kita akan melihat Putin ditangkap,” kata Matthew Waxman, profesor di Columbia Law School.
Seperti Amerika Serikat (AS) dan China, Rusia bukan anggota ICC. Moskow menolak mentah-mentah surat penangkapan Putin.
“Kami tidak mengakui pengadilan ini sehingga dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kataJuru Bicara Kremlin Dmity Peskov.
Rusia sebenarnya menandatangani Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC tetapi tidak meratifikasinya. Pada 2016, Rusia menarik tanda tangannya setelah ICC meluncurkan penyelidikan atas perang di Georgia. Pada 2008.
“Putin tidak mungkin berakhir di meja hijau kecuali ada perubahan rezim di Rusia", kata Cecily Rose, asisten profesor hukum internasional di Universitas Leiden.
(WHY)