Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, jika sudah ada dua laporan kasus terkait dugaan penipuan Jombingo.
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.
Berbekal dari laporan itu, penyidik bergerak mengecek izin perusahaan.
"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait Kemendag, OJK, Kominfo. melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," kata Ade.