"Pemerintah berencana menaikkannya menjadi 15 persen dalam perintah eksekutif terpisah yang perlu ditandatangani Trump," kata pejabat yang menolak disebut namanya itu.
Pejabat itu tidak menjelaskan kapan hal itu akan dilakukan. (Wahyu Dwi Anggoro)
"Pemerintah berencana menaikkannya menjadi 15 persen dalam perintah eksekutif terpisah yang perlu ditandatangani Trump," kata pejabat yang menolak disebut namanya itu.
Pejabat itu tidak menjelaskan kapan hal itu akan dilakukan. (Wahyu Dwi Anggoro)