sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Resmi Berlakukan Tarif Global 10 Persen, Berpotensi Naik

News editor Wahyu Dwi Anggoro
24/02/2026 13:05 WIB
Tarif global terbaru dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi berlaku pada Selasa (24/2/2026) dini hari waktu setempat.
AS Resmi Berlakukan Tarif Global 10 Persen, Berpotensi Naik. (Foto: Freepik)
AS Resmi Berlakukan Tarif Global 10 Persen, Berpotensi Naik. (Foto: Freepik)

IDXChannel - Tarif global terbaru dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi berlaku pada Selasa (24/2/2026) dini hari waktu setempat.

Dilansir dari NBC News, angkanya sebesar 10 persen alih-alih 15 persen.

Pada Jumat, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), Trump mengumumkan tarif global sebesar 10 persen untuk semua mitra dagang dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.

Sehari kemudian, Trump mengatakan tingkat tarif global naik menjadi 15 persen dari 10 persen.

Beberapa jam sebelum tarif global baru ini diberlakukan, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengirimkan memo kepada para importir bahwa tarif awalnya akan sebesar 10 persen dan akan berlaku untuk setiap negara selama 150 hari.

Seorang pejabat Gedung Putih mengonfirmasi kepada NBC News bahwa pesan kepada para importir itu benar.

"Pemerintah berencana menaikkannya menjadi 15 persen dalam perintah eksekutif terpisah yang perlu ditandatangani Trump," kata pejabat yang menolak disebut namanya itu.

Pejabat itu tidak menjelaskan kapan hal itu akan dilakukan. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement