IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi meluncurkan kartu emas atau gold card.
Dilansir dari AP pada Kamis (11/12/2025), program ini membuka kemungkinan bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan AS.
Individu yang ingin memiliki kartu emas harus membayar USD1 juta atau Rp16 miliar, sementara perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawannya dikenakan biaya USD2 juta per orang.
AS selama ini memiliki program kartu hijau atau green card yang merupakan izin tinggal tetap bagi orang asing. Trump mengklaim gold card lebih kuat dari green card.
"Pada dasarnya, ini mirip kartu hijau tetapi jauh lebih baik," kata Trump.