"Dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang (masa jabatan Presiden)," imbuhnya.
Terlebih, kata Mahfud, aspirasi tersebut juga dinilai tidak melanggar hukum. "Itu kan ya tidak melanggar hukum, itu soal kan tidak melanggar hukum, jadi mau diapakan," paparnya.
(YNA)