sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan di DKI Jakarta

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/05/2024 08:06 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada kendaraan mobil pribadi pada Jumat (10/5/2024).
Aturan Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan di DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)
Aturan Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan di DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

Dishub DKI Jakarta juga tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulis akun Dishub DKI Jakarta.

(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement