IDXChannel - Pengumuman bagi para pengendara. Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Senin (16/9).
“Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan,” tulis keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang disampaikan melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Sabtu (14/9).
Dishub DKI Jakarta mengatakan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.