IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap selama berlangsungnya Hari Raya Waisak dan long weekend pada Kamis-Jumat, 23-24 Mei 2024.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dikarenakan ada hari raya keagamaan dan long weekend, maka Ganjil Genap ditiadakan untuk dua hari, yakni pada Kamis (23 Mei) dan Jumat (24 Mei).
"Ganjil genap mulai Kamis dan Jumat (23-24) ditiadakan. Karena libur, sesuai Pergub jadi ditiadakan," ujar Syafrin, dikutip Kamis (23/5).
Aturan ganjil genap diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang isinya, yakni 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'