Peniadaan Ganjil Genap juga didasarkan pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
"Kepada masyarakat kami imbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada di jalan raya," pungkas Syafrin.
(FAY)