sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Kebiri Ekonomi Pedagang Kecil

News editor Danandaya Arya Putra
02/07/2026 20:20 WIB
Penyeragaman kemasan rokok juga berpotensi menimbulkan maraknya peredaran rokok ilegal.
Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Kebiri Ekonomi Pedagang Kecil
Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Kebiri Ekonomi Pedagang Kecil

IDXChannel - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang akan menyeragamkan kemasan rokok, dikhawatirkan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI). Sebab aturan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun menuturkan bahwa ada 3,9 juta pedagang kelontong yang terdampak bila aturan ini diberlakukan. Oleh karenanya ia mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rancangan aturan tersebut. 

"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kemenkes justru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026). 

Dia menambahkan penyeragaman kemasan rokok juga berpotensi menimbulkan maraknya peredaran rokok ilegal. Dengan begitu akan menimbulkan potensi kerugian negara.

"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan Ketika dipaksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan panthone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal," kata Ali.

Dia meminta Kemenkes agar secara bijaksana, adil dan proporsional membuat regulasi yang tidak menyakiti ekonomi rakyat. 

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok," katanya.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim menekankan pengkajian ulang rancangan aturan turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Karena rancangan tersebut dia nilai berbenturan dengan aspek kekayaan intelektual dan kreativitas.

"Semua rancangan aturan teknis dari PP 28/2024 termasuk penyeragaman kemasan menunjukkan bahwa Kemenkes melampaui kewenangan. Aturan penyeragaman kemasan di luar nalar, bertabrakan dengan nilai-nilai kekayaan intelektual dan kreativitas," ucap Abdul.

Dia menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok sejak awal mengabaikan kontribusi sektor pertembakauan. Aturan tersebut juga juga dia sebut tidak memberikan ruang pertumbuhan ekonomi. 

"Bersama harus kita perjuangkan. Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," pungkasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement