Dia meminta Kemenkes agar secara bijaksana, adil dan proporsional membuat regulasi yang tidak menyakiti ekonomi rakyat.
"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok," katanya.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim menekankan pengkajian ulang rancangan aturan turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Karena rancangan tersebut dia nilai berbenturan dengan aspek kekayaan intelektual dan kreativitas.
"Semua rancangan aturan teknis dari PP 28/2024 termasuk penyeragaman kemasan menunjukkan bahwa Kemenkes melampaui kewenangan. Aturan penyeragaman kemasan di luar nalar, bertabrakan dengan nilai-nilai kekayaan intelektual dan kreativitas," ucap Abdul.
Dia menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok sejak awal mengabaikan kontribusi sektor pertembakauan. Aturan tersebut juga juga dia sebut tidak memberikan ruang pertumbuhan ekonomi.