Kubu Nadiem menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga menilai bahwa penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur hukum kitab undang-undang acara pidana. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak dulu dilengkapi dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Nadiem diketahui merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan Menteri di Kementerian tersebut.
(Nur Ichsan Yuniarto)