Pada periode yang sama, Ari Widodo menyebut pihaknya telah mendeportasi 11 orang WNA, 1 orang proses hukum dan 23 tindakan pendetensian. Selain itu, pihaknya juga telah menolak masuk 11 WNA serta penundaan keberangkatan terhadap 13 WNI/WNA.
“Persoalannya beragam, mulai dari izin tinggal, dokumen, tidak semua yang datang (WNA) kita terima, ini dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Ada juga WNI yang ditunda keberangkatannya karena diduga kuat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, bukan mempersulit tapi sebagai langkah pencegahan, filter Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM),” kata Ari.
(Rahmat Fiansyah)