Dia menambahkan, pencoretan bansos akan dilakukan jika KPM dinilai telah naik kelas, yaitu hidup lebih sejahtera, berdaya dan mandiri. Selanjutnya akan dialihkan kepada yang berhak di desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
Meski begitu, jika ada yang merasa keberatan soal bansos, ia mempersilakan untuk melapor dengan melampirkan data-data lengkap. “Kami mohon kalau ada keberatan itu juga melampirkan bukti-bukti yang cukup agar kita bisa menindaklanjuti,” katanya.
Gus Ipul mengatakan aduan dan data yang diterima Kemensos nantinya akan diverifikasi dan validasi. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi pihak terakhir yang memvalidasi data tersebut. “Kami akan membantu pemutakhiran lewat sumber daya yang kami miliki,” ujarnya.
(Dhera Arizona)