"Dan yang paling penting ini, penjelasan masyarakat bahwa operasi modifikasi cuaca, artinya apa? Kita lihat kesiapan BMKG, TNI, Polri, pesawat-pesawat sudah siap, pendanaan dari Kementerian Sekretariat Negara juga sudah siap, tapi karena awannya tipis ya, tipis sekali. Jadi ini juga perlu kita jelaskan," ucapnya.
Gusti mencatat perguruan tinggi juga perlu ikut memikirkan teknologi atau pendekatan lain yang dapat digunakan untuk membantu penanganan karhutla. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
Menurut dia, dunia usaha juga telah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Pengusaha melalui Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) disebut telah mengeluarkan edaran dan melakukan persiapan di lapangan.
Di samping itu, Gusti juga menekankan penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan maupun pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) pencegahan karhutla.
“Kalau memang kejadiannya sengaja dibakar atau tidak melakukan SOP yang dilakukan, saya pikir penindakan hukum harus juga dilakukan,” ujarnya.