Menurut dia, hal tersebut mengindikasikan adanya persoalan pada Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dan SDM Polri. Mengingat, Surat Telegram terbit di hari yang sama dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau acuan prestasi, prestasi apa yang jadi pertimbangan Wanjakti dalam promosi itu. Belum lagi dengan nama-nama Pati yang juga mendapat promosi dalam TR tersebut, yang terindikasi terlibat dalam konsorsium 303, yang sampai sekarang juga belum pernah diperiksa. Prestasi apa yang mendasari promosi tersebut," ujar dia.
Bambang mempertanyakan promosi jabatan yang terkesan terburu-buru. Sementara, Presiden sebenarnya juga secara implisit menyampaikan pesan bahwa stabilitas keamanan negara, tak akan goncang dalam sehari meski tak ada kepala satuan wilayah di tempat masing-masing.
"Tak perlu terburu-buru untuk melakukan promosi. Berbeda sekali dengan demosi, atau pencopotan pada personel bila terindikasi terlibat pidana. Uji kelayakan dan kepatutan dengan kehati-hatian harus dilakukan agar tak memunculkan masalah," tandasnya.
(SLF)