“Semua Perda-Perda dan Perkada yang mengandung sanksi semua dicabut untuk PPKM,” kata Mendagri.
Meski PPKM dihentikan, Tito mengingatkan masyarakat, terutama bagi yang mengalami gangguan pernapasan, agar tetap mengenakan masker. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga diminta terus dipercepat agar Covid-19 tetap terkendali.
“Tetap kita waspada, satu adalah penggunaan masker tetap dianjurkan di tempat publik, transportasi publik, maupun di tempat-tempat tertutup yang masif,” ungkapnya. (NIA)