Namun demikian, perhatian khusus diberikan pada minyak goreng rakyat merek Minyakita yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Di Pasar Jonggol, harga Minyakita ditemukan berada di kisaran Rp18.000-18.500 per liter.
“Kenapa bisa Rp18.000? Karena pedagang mengambil dari distributor sudah Rp17.000 sampai Rp17.500. Kalau dari hulunya sudah tinggi, pengecer tidak mungkin menjual sesuai HET,” jelas Sarwo.
Ia menekankan, Pemerintah telah menetapkan tata kelola harga Minyakita secara berjenjang, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer, dengan batas harga jual mengacu pada HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.
Skema ini dirancang agar setiap mata rantai distribusi mengambil margin sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi kenaikan harga yang tidak wajar maupun potensi penyimpangan distribusi di lapangan. Karena itu, Bapanas bersama Satgas Pangan akan menelusuri rantai distribusi hingga ke hulu guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Ini akan kami telusuri dari produsen, distributor, sampai pengecer. Rantai distribusinya harus jelas. Tidak boleh ada yang bermain di komoditas kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)