sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Bekukan dan Sita Uang Rp154 Miliar Terkait Judi Online

News editor Puteranegara
26/08/2025 10:45 WIB
Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang dan pembekuan rekening terkait dengan tindak pidana judi online.
Bareskrim Bekukan dan Sita Uang Rp154 Miliar Terkait Judi Online (iNews Media Group)
Bareskrim Bekukan dan Sita Uang Rp154 Miliar Terkait Judi Online (iNews Media Group)

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013," katanya. 

Dia melanjutkan, pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. 

"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement