IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang dan pembekuan rekening terkait dengan tindak pidana judi online (judol).
Teranyar, Polri melakukan pembekuan terhadap 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar.
"Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar," kata Kasubdit 2 Siber Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia menambahkan, pembekuan dan penyitaan tersebut hasil sinergi antara Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013," katanya.
Dia melanjutkan, pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)