Bareskrim Polri menyatakan penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar dilakukan pada 6-23 Juni 2025 pada 10 provinsi dengan jumlah sampel sebanyak 268 sampel pada 212 merek beras.
Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 59,78 persen.
Ketidaksesuaian berat beras kemasan berat riil di bawah standar sebesar 21,66 persen.
Terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen. Ketidaksesuaian di atas HET sebesar 95,12 persen.