Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang membidik tersangka kasus dugaan beras oplosan yang bikin masyarakat merugi Rp99,35 triliun.
Helfi menuturkan, tersangka bisa berasal dari perorangan maupun korporasi. Kini, polisi sedang mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," ujar Helfi.
Bareskrim Polri juga telah menaikkan status perkara beras oplosan ke tahap penyidikan. Hal ini diyakini setelah adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.